Minggu, 06 Mei 2018

Apa itu Properti Syariah?


Kebutuhan akan properti setiap tahunnya terus meningkat. Sementara harga properti selalu naik. Dalam memenuhi kebutuhan properti baik berupa rumah, tanah kavling, apartemen, kos-kosan, ruko ataupun jenis properti lainnya membuat developer / pengembang properti berlomba-lomba menawarkan produk properti mereka dengan berbagai keunggulan dari lokasi, fasilitas, hingga skema pembayaran yang memudahkan bagi calon konsumen baik cash ataupun kredit.

Disini yang akan saya bahas terkait cara bayar Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) pada umumnya yang ditawarkan Developer Properti Konvensional yang bekerjasama dengan Bank baik konvensional maupun syariah. Sebagai seorang yang beragama Islam sudah seharusnya kita melakukan sesuatu harus sesuai hukum syariat Islam. Dari beberapa sumber referensi terkait hukum KPR Bank adalah haram karena terkait adanya riba didalam transaksinya, seperti bunga bank, denda, pinalty. Adanya Transaksi akad bathil atau yang tidak sesuai syariah seperti adanya sita, asuransi, akadnya bukan jual beli melainkan jual sewa, properti yang dibeli dijadikan barang jaminan, sertifikat yang tidak diberikan sebelum lunas cicilan.

Dari beberapa kebathilan yang muncul di atas , sekaligus untuk memenuhi kebutuhan masayarakat muslim akan properti yang halal sesuai syariah maka lahirlah Developer-Developer Properti Syariah yang Alhamdulillah hingga sekarang sudah hampir tersebar di seluruh kota di Indonesia. Properti Syariah mulai banyak diminati dan dicari khususnya masyarakat muslim yang butuh hunian syariah dalam lingkungan yang Islami. Ini sekaligus menjadi ladang dakwah bagi anda yang turut berkontribusi dalam mendakwahkan properti syariah.

Nah, bagi anda yang baru mendengar tentang properti syariah dan ingin tau lebih lanjut apa itu properti syariah atau boleh juga saya fokuskan pada jenis properti yang lebih banyak di cari masyarakat yaitu perumahan syariah. Berikut penjelasan menganai konsep perumahan syariah yaitu perumahan dengan cara bayar:

1. Tanpa Bank
Maksudnya tanpa bank ini, kita tidak bekerjasama dalam hal pembiayaan dengan pihak lembaga bank, karena masih terdapat akad yang belum sesuai kaidah islami (kebathilan). Apa yang batil? Misalnya, asuransi, denda, dan penjaminan itu masih diberlakukan. Belum lagi mengenai transaksi yang bathil. Mungkin cukup dulu ya mengenai bank.

2. Tanpa Sita
Nah ini yang ditakutkan banyak orang, biasanya penyitaan terjadi saat pertengahan KPR, bahkan saat akhir mau lunas. Ketika kebangkrutan atau PHK dan kesulitan keuangan berbulan-bulan, akan menyebabkan penyitaan bagi bank. Betul?
Di kami ini, ada opsi yang lebih adil yaitu salah satu opsi paling akhir adalah rumah tetap dihuni dan diarahkan untuk rumahnya dijual oleh penghuni atau dibantu manajemen developer. Selanjutnya, uang yang didapatkan itu tentulah hak penghuni/pembeli. Kewajiban penghuni adalah melunasi sisa hutangnya saja.

3. Tanpa Denda
Denda adalah riba. Jadi singkatnya kami tidak ingin menerapkan denda, tetapi ada opsi lain yang lebih positif dan adil.

4. Tanpa BI Checking yang ribet
BI Checking kami tidaklah seperti bank, melainkan dari segi real cash atau uang yang lancar masuk kepada developer. Kami tidak akan menerima pembeli yang baru awal-awal sudah menunggak atau macet. Sementara di bank diberlakukan syarat-syarat yang ribet dan bahkan orang yang mampu pun karena terbentur bankable itu, akhirnya tidak bisa membeli rumah.

5. Tanpa Akad Bathil atau Ganda atau Bermasalah
Akad nya kami jual beli. Ketika pembeli menyetorkan dana beruba DP, itu berarti pembeli sudah memiliki hak terhadap rumah. Bukan sewa-beli yang diterapkan oleh bank. Banyak yang tidak faham bahwa akad dari bank adalah sewa jika belum lunas. Betul?

6. Tanpa Riba
Intinya riba adalah tambahan… Ketika kita berakad kredit, maka haruslah ada nilai yang fix kewajiban hutangnya selama tenor tertentu.. Diperjalanan nilai tersebut tidak boleh bertambah, seperti denda dan Bunga yang meningkat disetiap tahun itu tidak diperbolehkan.

Saat ini sudah tersebar project-project perumahan, tanah kavling, apartemen, kos-kosan sesuai syariah di beberapa kota di Indonesia. Bagi anda yang sedang mecari properti syariah diantara saya sediakan link sebagai berikut:

a. Perumahan Syariah Banten
-Rumah Syariah Serang
-Apartemen Syariah serang
-Tanah Kavling Syariah Serang

b. Perumahan Syariah Jakarta
-Rumah Syariah Jakarta
-Apartemen Syariah Jakarta
-Tanah Kavling Syariah

c. Perumahan Syariah Tangerang
-Rumah Syariah Tangerang
-Apartemen Syariah Tangerang
-Tanah Kavling Tangerang

d. Perumahan Syariah Bogor
-Rumah Syariah Bogor
-Apartemen Syariah  Bogor
-Tanah Kavling  Bogor

e. Perumahan Syariah Depok
-Rumah Syariah Depok
-Apartemen Syariah Depok
-Tanah Kavling Syariah Depok

f. Perumahan Syariah Bekasi
-Rumah Syariah Bekasi: Sakinah Islamic City Setu
-Apartemen Syariah Bekasi
-Tanah Kavling Syariah Bekasi

g. Perumahan Syariah Bandung
-Rumah Syariah Bandung
-Apartemen Syariah Bandung
-Tanah Kavling Syariah Bandung

h. Perumahan Syariah Jawa Barat
-Rumah Syariah: Karawang, Purwakarta, Sukabumi, Garut
-Apartemen Syariah
-Tanah Kavling Syariah

i. Perumahan Syariah Jogjakarta
-Rumah Syariah Jogjakarta
-Apartemen Syariah Jogjakarta
-Tanah Kavling Syariah

j. Perumahan Syariah Jawa Tengah
-Rumah Syariah: Ungaran, Semarang, Kendal
-Apartemen Syariah
-Tanah Kavling Syariah

k. Perumahan Syariah Jawa Timur
-Rumah Syariah: Surabaya, Sidoarjo
-Apartemen Syariah
-Tanah Kavling Syariah

l. Perumahan Syariah Sumatra
-Rumah Syariah Sumatra
Tanah Kavling Syariah Sumatra

Semoga bermanfaat!


Info Perumahan Syariah Indonesia:
Hubungi:
WA: 082220864500 or klik http://wa.orderlink.in/no/6282220864500

Tidak ada komentar:

Posting Komentar